Permohonan Pembuatan Aplikasi

SOP Permohonan Pembuatan Aplikasi

  1. Kepala unit kerja mengirim surat pengajuan pembuatan aplikasi beserta lampiran Standar Operasional Prosedur (SOP) transaksi sistem yang akan dibuat.
  2. Ka. BP3SI menerima surat pengajuan pembuatan aplikasi dari unit kerja.
  3. Ka. BP3SI berkoordinasi dengan Kabag. Perencanaan & Pengembangan SI untuk persetujuan/penangguhan/penolakan pembuatan aplikasi.
  4. Apabila pembuatan aplikasi disetujui, maka Ka BP3SI memerintahkan Kabag. Divisi Perencanaan & Pengembangan SI untuk penugasan koordinator tim aplikasi untuk mengumpulkan bahan analisis pembuatan aplikasi.
  5. Melakukan koordinasi dengan tim programmer aplikasi.
  6. Tim aplikasi melakukan perumusan struktur data dan alur aplikasi.
  7. Tim aplikasi melakukan perancangan interface aplikasi yang diminta.
  8. Tim aplikasi mempresentasikan rancangan aplikasi kepada unit kerja. Apabila sesuai tim programmer membangun aplikasi, jika tidak sesuai tim kembali merancang interface sesuai keinginan unit kerja (perbaikan rancangan dilakukan maks. 3 kali).
  9. Tim program berkoordinasi dengan Koord. Divisi Perencanaan dan Perawatan Jaringan untuk penyiapan server aplikasi , server basis data, penyediaan storage, pengelolaan dan maintenance server.
  10. Pembangunan aplikasi, hosting, backup aplikasi ke server oleh programmer.
  11. Pengujian aplikasi oleh tester.
  12. Pembuatan usermanual (panduan penggunaan) aplikasi unit kerja.
  13. Sosialisasi aplikasi dan penyerahan usermanual (panduan pengguna) kepada unit kerja.
  14. Dokumentasi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi.
Scroll to Top