Unit Kerja/Jurusan menghubungi Kepala BP3SI untuk mengajukan penempatan siswa/mahasiswa dan melampirkan surat permohonan untuk penempatan siswa/mahasiswa praktek
Kepala BP3SI berkoordinasi dengan Bagian BP3SI untuk penugasan pendampingan siswa/mahasiswa praktek
BP3SI dan Unit Kerja melakukan serah terima penempatan calon siswa praktek dan memberikan pengarahan pelaksanaan kerja praktek
Siswa praktek mulai melakukan kerja praktek sampai dengan tanggal yang disetujui. Setiap siswa dipandu oleh staf BP3SI pendamping yang ditugaskan.
Siswa melaporkan kegiatan harian dan laporan pelaksanaan kerja praktek.
Setelah kegiatan selesai, maka BP3SI akan melakukan serah terima siswa dan laporan hasil praktek.