Penanganan Gangguan Website/Sistem Informasi/Aplikasi Unit Kerja

SOP Penanganan Gangguan Website/Sistem Informasi/Aplikasi Unit Kerja

  1. Pemohon (Operator/admin) website/aplikasi menyampaikan aduan ke BP3SI
  2. Pemohon mengisi form help desk
  3. Staf BP3SI melakukan pengecekan gangguan dan melakukan penanganan gangguan/error website/aplikasi
  4. Staf BP3SI memberitahukan kepada pemohon status penanganan gangguan/error.
  5. Staf BP3SI mengisi laporan penanganan helpdesk selesai.
Scroll to Top